Lumajang - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan PB. Sudirman Kabupaten Lumajang, Kamis pagi (13/2/2020). Pasalnya, Trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki dipakai sebagai lapak untuk berjualan.