Lumajang (lumajangsatu.com) - Uji coba presensi elektronik SiperluĀ (Sistem Informasi Presensi Kabupaten Lumajang) bagi ASN di lingkup Pemkab Lumajang mulai diberlakukan awal Oktober 2028. Namun, berdasarkan monitoring dan evaluasi, ditemukan pelanggaran oleh ASN. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Drs. Agus Triyono, M. Si., saat bertindak sebagai Inspekatur Upacara Rutin setiap tanggal 17, di halaman Pemkab. Lumajang, Rabu (17/10/18) pagi.
Si Perlu Lumajang
Wow..!!! Seminggu Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lumajang 95 Persen
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam semingu terakhir tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkba Lumajang mencapai 95 persen. Hal ini tak lepas dari diterapkannya Sistem Informasi Presensi Kabupaten Lumajang atau disebut Si Perlu.Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai dengan intruksi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq untuk lebih mendisiplinkan ASN dan giat bekerja melayani rakyatnya. "Sesuai laporan petugas dan admin, 95 persen kehadiran ASN," ungkap Kepala BKD, Nurwakit.Lebih lanjut, memakai sistem absensi online sangat memudahkan para ASN. Pasalnya, melalui smartphone masing-masing dengan cara mengunduh melalui Play Store dan daftar sesuai dengan Nomet Induk Kepegawaian. "Kalau masih kurang 5 persen, dimungkinkan ASN tersebut gaptek atau belum punya," paparnya.