Lumajang (Lumajangsatu.com) - Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus dugaan investasi bodong QNet, Rabu (6/11/2019) di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang putusan dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda, sebab penggugat ada dua orang yang berbeda.