Content: / /

Puluhan TKI Lumajang di Malaysia Dideportasi Lewat Jalur Batam

Peristiwa

06 Mei 2019
Puluhan TKI Lumajang di Malaysia Dideportasi Lewat Jalur Batam

Ilustrasi TKI Illegal.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang mendapat laporan, sepanjang 2018 ada 33 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Mereka berangkat ke Malaysia melalui Jalur Batam, Kepulauan Riau.

Laporan ini didapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 22 diantaranya laki-laki dan 11 perempuan. Mereka diberangkatkan tekong atau calo. Diketahui tekong berpengaruh untuk menyokong TKI ilegal ke Malaysia.

"Karena keberangkatannya non prosedural, jadi dideportasi oleh otoritas setempat," kata Soekarmiati, Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnaker Lumajang, Senin (6/5/2019).

Disnaker hanya mendapatkan laporan identitas TKI Lumajang yang dideportasi. Selanjutnya, mengenai nasib mereka setelah dideportasi sudah tidak tahu. “Ini hanya laporan saja dari Dinasker Jatim,” ujarnya.

Dari data yang diterima, puluhan TKI ilegal itu berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Lumajang. “Ada yang TKI dari Klakah, Senduro, Pasirian, Pasrujambe, dan beberapa kecamatan lainnya,” lanjutnya.

Usia TKI Ilegal yang telah dideportasi bervariasi. Rata-rata mereka berusia 33 tahun. Paling muda 19 tahun. Dan yang paling tua 60 tahun.  Masa kerjanya ada yang masih 5 bulan. Ada jugayang sudah bekerja sampai 5 tahun. (nr/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi