Lumajang (lumajangsatu.com) - Retno ( 56 ) diserahkan oleh warga ke Polres Lumajang lantaran diketahui berusaha menipu seorang warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang bernama Tuhan ( 39).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH secara langsung mengintrogasi tersangka. Retno mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
"Masih mendalami kasus tersebut," ujar Arsal di Mapolres, Jum'at (28/6/2019).
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Masih kata dia, Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di Penjara, namun setelah terus didesak akhirnya ia mengakuinya. Pihakny aakan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung.
"Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuan nya tersebut” Ungkapnya.
Polres mendapat informasi melalui social media grup Facebook ‘Sahabat MAS’ bahwa wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan. Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
"Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," jelas Arsal. (res/ls/red)
Editor : Redaksi