Aroma Penyelewengan Anggaran Panwaslu Lumajang Mulai Terkuak Sedikit Demi Sedikit

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Rumor penyelewengan penggunaan anggaran di lembaga Panwaslu Kabupaten Lumajang mulai santer beredar. Bahkan, kabarnya kepala Kesekretariatan Panswalu Hendrik Kuntadi diisukan dicopot karena menggelapan uang pokja pengawasan Pilgub Jatim yang mencapai ratusan juta rupiah.

Adanya kabar tersbut langsung dibantah oleh Hendrik Kuntadi. Diwawancarai dikantor Panawslu, Rabu (06/11/2013) Hendrik mengaku dirinya selaku kuasa pengguna anggaran malah tidak dilibatkan sama sekali oleh Ketua dan Bendahara dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan anggaran. Sehingga dari logika itu saja, mana mungkin dirinya melakukan penggelapan.

Kemren dalam Pilkada dan Pilbup pelayanan sedikit terganggu, karena dirinnya selaku kuasa anggaran sama sekali tidak dilibatkan dalam penggunaan anggaran, Terangnya kepada lumajangsatu.com

Sedangkan pencopotan sepihak dirinya dari kepala kesekretariatan berawal saat Ia sebagai kuasa pengguna anggaran meminta laporan keuangan kepada bendahara selaku bawahannya. Namun, ketua Panwaslu Al-Masudi malah marah-marah kepada dirinya dan meminta agar tidak menginterfensi Bendahara.

Kan Pilgub sudah selesai maka saya selaku kuasa anggran meminta laporan dari Bendahara selaku bawahan saya, namun pak Ketua malah marah-marah dan meminta saya untuk tidak menginterfensi Bendahara, Jelasnya.

Bahkan kata Hendrik, ketua Panwaslu menyatakan Komisioner Panwaslu bukan orang birokrasi, sehingga tidak akan tunduk pada aturan birokrasi. Yang jelas itu salah, karena kami adalah PNS yang harus tunduk pada aturan, dan setiap penggunaan anggaran harus dilaporkan.

Saya bukan Birokrasi, jadi saya tidak akan tunduk pada aturan birokrasi, Terang Hendrik menirukan ucapan ketua Panwaslu.

Lanjut Hendrik, beberapa waktu yang lalu, Ia dan tiga Komisioner panwaslu juga disidang oleh Bawaslu Provinsi. Dari hasil sidang yang dilakukan oleh Bawaslu, akhirnya orang yang merekom dirinya kepada Sekda untuk ditarik harus bertanggung jawab mengembalikan posisinya sebagai kepala Kesekretaritan Panwaslu.

Semua harus tunduk pada aturan, karena kepala Kesekretariatan bisa diganti hanya dengan tiga hal. Yakni meningga dunia, sakit yang akut dan karena tersangkut pidana serta ada perintah pengadilan untuk menjalankan hukuman pidana, Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru