KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Lumajang

lumajangsatu.com
KPU melakukan persiapan sebelum pleno penetapan.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD yang direncakan 4 Juli lalu harus ditunda. KPU Lumajang masih menunggu instruksi selanjutnya dari pusat terkait ini.

“Jadi kami harus tunggu surat dari KPU RI. Bukan hanya Lumajang saja, tapi seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

KPU juga belum bisa menjadwal ulang kapan rapat pleno penetapan itu dilakukan. “Kami tidak bisa mereka-reka. Yang pasti kalau sudah ada surat itu, secepatnya akan kami lakukan penetapan,” lanjutnya.

Namun rapat pleno itu paling lambat akan dilakukan sebelum 21 Agustus. Karena di tanggal itu, adalah masa akhir jabatan anggota DRPD Lumajang 2014-2019.

Baca juga: Strategi Cak Thoriq Ning Fika Turunkan Angka Stunting di Lumajang dan Dukung Program Presiden

"Sebelum pelantikan pasti ada penetapan itu,” pungkas Yuyun.

Sebelumnya KPU Lumajang akan melakukan penetapan dengan berpedoman pada pada BPRK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Debat Publik Pilkada Cak Thoriq-Ning Fika dan Indah-Yudha Saling Adu Gagasan Memajukan Lumajang

Karena jika dalam BPRK itu tidak ada daftar adanya gugatan dari caleg di Lumajang. Maka paling lambat, 3 hari setelahnya KPU Lumajang bisa melakukan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru