Lumajang (lumajangsatu.com) - Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD yang direncakan 4 Juli lalu harus ditunda. KPU Lumajang masih menunggu instruksi selanjutnya dari pusat terkait ini.
“Jadi kami harus tunggu surat dari KPU RI. Bukan hanya Lumajang saja, tapi seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
KPU juga belum bisa menjadwal ulang kapan rapat pleno penetapan itu dilakukan. “Kami tidak bisa mereka-reka. Yang pasti kalau sudah ada surat itu, secepatnya akan kami lakukan penetapan,” lanjutnya.
Namun rapat pleno itu paling lambat akan dilakukan sebelum 21 Agustus. Karena di tanggal itu, adalah masa akhir jabatan anggota DRPD Lumajang 2014-2019.
Baca juga: Menguatkan Kolaborasi, DPRD Lumajang dan Jurnalis Sepakat Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
"Sebelum pelantikan pasti ada penetapan itu,” pungkas Yuyun.
Sebelumnya KPU Lumajang akan melakukan penetapan dengan berpedoman pada pada BPRK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Karena jika dalam BPRK itu tidak ada daftar adanya gugatan dari caleg di Lumajang. Maka paling lambat, 3 hari setelahnya KPU Lumajang bisa melakukan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi