Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang menunjuk pengacara Pudoli Sandra dan Indra Hosy untuk kasus pelaporan dirinya ke Polres Lumajang. Cak Thoriq dilaporkan ke Polres Lumajang oleh pengacara Basuki Rakhmad atas pengusiran dirinya saat mendampingi warga ke ruang terbatas Pemkab.
Dalam keterangannya, cak Thoriq menyatakan tidak ada pengusiran kepada Basuki Rakhmad. Bupati hanya ingin bertemu langsung berkomunikasi dengan warga dan tidak ingin ada perantara, sehingga meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar.
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
"Saya ingin berkomunikasi langsung dengan warga, sehingga saya minta pihak yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar. Saya tidak mengusir," jelas cak Thoriq kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/08/2019).
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Soal laporan advokat tentang penyebaran konten pengusiaran, cak Thoriq menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memproduksi dan meyebarakan. Hal itu bisa dilihat di akun media sosialnya, bersih dari vedio dan postingan tentang pertemuan tersebut.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
Soal akun Youtube LUMAJANGTV, itu bukan akun miliknya atau akun resmi Pemkab Lumajang. Akun resmi Pemkab dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). "LUMAJANGTV bukan akun saya atau akun resmi Pemkab Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi