Amankan 77,7 Gram Sabu

Tim Cobra Narkoba Lumajang Ringkus Jaringan Bandar Sabu Sokobanah Madura

lumajangsatu.com
Ali Wafa, jaringan narkoba Sokobanah diringkus di Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lumajang darurat narkoba benar-benar nyata adanya. Pasalnya, jaringan dan kaki tangan narkoba Sokobanah Kabupaten Sampang Madura ternyata juga sudah ada di Kabupaten Lumajang.

Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang pukul 16.00 wib (13/08) berhasil meringkus Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Tak tanggung-tanggung, tim cobra narkoba berhasil mengamankan 77,7 gram sabu-sabu.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Tangkapan tersebut adalah sejarah terbesar pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sangat banyak. Saat ditangkap dirumah Mat, alamat jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rogotrunan, pelaku sudah beberepa bulan berada di Lumajang.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Tim cobra narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus jaringan narkoba Sokobanah Madura," ujar Arsal Sahban, Rabu (14/08/2019).

Jaringan narkoba Sokobanah beberpa waktu lalu juga ditangkap oleh Polda Jatim dengan barang bukti 50 kg sabu-sabu. Dimana, tersangka memiliki rumah yang sangat mewah ditengah pengunungan Madura dan memiliki sejumlah jaringan bisnis.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

"Dari jaringan Sokobanah ini kita akan kembangkan lebih jauh, karena informasinya pelaku membawa 1 ons sabu dan sebagian sudah terjual," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru