Lumajang (lumajangsatu.com) - Lumajang darurat narkoba benar-benar nyata adanya. Pasalnya, jaringan dan kaki tangan narkoba Sokobanah Kabupaten Sampang Madura ternyata juga sudah ada di Kabupaten Lumajang.
Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang pukul 16.00 wib (13/08) berhasil meringkus Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Tak tanggung-tanggung, tim cobra narkoba berhasil mengamankan 77,7 gram sabu-sabu.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Tangkapan tersebut adalah sejarah terbesar pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sangat banyak. Saat ditangkap dirumah Mat, alamat jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rogotrunan, pelaku sudah beberepa bulan berada di Lumajang.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Tim cobra narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus jaringan narkoba Sokobanah Madura," ujar Arsal Sahban, Rabu (14/08/2019).
Jaringan narkoba Sokobanah beberpa waktu lalu juga ditangkap oleh Polda Jatim dengan barang bukti 50 kg sabu-sabu. Dimana, tersangka memiliki rumah yang sangat mewah ditengah pengunungan Madura dan memiliki sejumlah jaringan bisnis.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Dari jaringan Sokobanah ini kita akan kembangkan lebih jauh, karena informasinya pelaku membawa 1 ons sabu dan sebagian sudah terjual," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi