Lumajang (lumajangsatu.com) - Lokasi penangkapan bandar narkoba jaringan Sokobanah Kabupaten Sampang berada di kawasan padat penduduk. Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang ditangkap di Kampung Baru RT 04 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Selasa (13/08).
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pelaku mebawa 77,7 gram sabu didalam bajunya. Pelaku awalnya membawa 1 ons sabu, namun sebagian sudah diedarkan dan salah satu pembelinya adalah oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita duga jaringan ini adalah bagian dari sindikat Sokobanah Sampang yang sudah berhasil di ungkap oleh Polda Jatim," jelas Arsal, Kamis (15/08/2019).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dari pengakuannya, pelaku baru 2 minggu berada di rumah temannya untuk menunggu orang dari Jember yang akan menjemput barang tersebut. Pelaku juga memiliki istri sirri di Desa Babakan Kecamatan Padang.
"Kita akan koordinasi dengan BNNK, BNNP dan Polda Jatim untuk menngungkap jaringan narkoba Sokobanah yang ada di Lumajang dan sekitarnya," pungkasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Rilis TKP yang dilakukan tim cobra narkoba Polres Lumajang menjadi tontonan warga sekitar. Warga mengaku tidak kenal dengan pelaku, dan mengaku kaget karena pelaku membawa narkoba dengan jumlah yang banyak.(Yd/red)
Editor : Redaksi