Lumajang (lumajangsatu.com) - Lokasi penangkapan bandar narkoba jaringan Sokobanah Kabupaten Sampang berada di kawasan padat penduduk. Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang ditangkap di Kampung Baru RT 04 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Selasa (13/08).
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pelaku mebawa 77,7 gram sabu didalam bajunya. Pelaku awalnya membawa 1 ons sabu, namun sebagian sudah diedarkan dan salah satu pembelinya adalah oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
"Kita duga jaringan ini adalah bagian dari sindikat Sokobanah Sampang yang sudah berhasil di ungkap oleh Polda Jatim," jelas Arsal, Kamis (15/08/2019).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dari pengakuannya, pelaku baru 2 minggu berada di rumah temannya untuk menunggu orang dari Jember yang akan menjemput barang tersebut. Pelaku juga memiliki istri sirri di Desa Babakan Kecamatan Padang.
"Kita akan koordinasi dengan BNNK, BNNP dan Polda Jatim untuk menngungkap jaringan narkoba Sokobanah yang ada di Lumajang dan sekitarnya," pungkasnya.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Rilis TKP yang dilakukan tim cobra narkoba Polres Lumajang menjadi tontonan warga sekitar. Warga mengaku tidak kenal dengan pelaku, dan mengaku kaget karena pelaku membawa narkoba dengan jumlah yang banyak.(Yd/red)
Editor : Redaksi