Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus penipuan berkedok bisnis MLM yang kini ditangan penyidik Tim Cobra Polres Lumajang terus diungkap. Sesuai pengakuan para korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan oleh PT Qnet.
Diawali dari para korban menyetor uang sejumlah 10jt, dimana 8 jt untuk dikirim ke PT Qnet melalui upliner / senior dan sisanya adalah biaya makan mereka sehari hari di penampungan. Selanjutnya mereka diwajibkan mencari 2 orang anggota sebagai 1 kaki kanan dan 1 kaki kirinya.
Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara
Kemudian anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing masing 2 anggota baru lagi.
Setiap kelipatan 3 kaki kanan kiri ( 3 kiri dan 3 kanan ) mereka akan mendapatkan komisi sebesar 250 dolar.
Member rekrutan baru diharuskan membayar 10jt ke upliner dimana 8jt diserahkan kepada PT Qnet sebagai kompensasi pembelian alat kesehatan yang bernama cakra.
Cakra adalah alat kesehatan yang berbentuk kaca yang sesuai presentasinya dapat menyembuhkan berbagai penyakit kronis. Didalam buku panduan dijelaskan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra (sejenis kaca yang diakui dapat menyembuhkan penyakit) dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang/money Games.
Cara awal untuk merekrut anggota baru mereka diajarkan oleh seniornya untuk menawarkan ke teman-teman mereka pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp 3 juta. mereka menghubungi teman-teman mereka melalui whatsapp dan juga melalui facebook. Bila ada yang tertarik, mereka mengajak untuk bergabung ke madiun. di gedung milik tersangka MK (inisial) mereka di brainwash (cuci otak) tentang bisnis QNet.
Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang (alat kesehatan) hanya 13.1% sedangkan 86.9% dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai money games. Pembagiannya yakni : 53.7% sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5% sebagai keuntungan perusahaaan dan 16.7% sebagai biaya cadangan perusahaan” ungkap Arsal
“Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan." jelasnya Arsal lulusan Doktoral Hukum Bisnis Unpad Bandung itu.
Masih kata dia, bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana karena metode bisnis ini tidak akan pernah bisa langgeng.
Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang
"Menjalankan bisnis model piramida adalah kejahatan” tegas Kapolres, pria alumni Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.
Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan, kasus ini menjadi prioritas kami untuk diselesaikan. Tim akan membuka semua tabir yang menyelimuti kasus ini.
"Untuk itu saya minta warga lumajang yang pernah dirugikan dalam bisnis Qnet agar melaporkan ke Polres,” ujar Hasran yang juga selaku kasat Reskrim Polres Lumajang. (res/ls/red)
Editor : Redaksi