Diciduk Tim Cobra

Kebacut..! Emak-emak di Lumajang Malah Dadi Bakul Sabu-sabu

lumajangsatu.com
Nurul Farida, saat di amankan di markas Tim Cobra karena jadi bandar narkoba

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus Nurul Farida (27) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Nurul diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 gram sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.

Nurul menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni sabu. Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat. Terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba. Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya," jelas Arsal, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Dia juga menambahkan bahwa tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan.  "Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Ibu Farida untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang," jelas Ernowo.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru