Ujian Tulis Calon Kades Berpeluang Timbulkan Konflik Ditingkat Bawah

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kerentanan terjadinya konflik pilkades nampaknya akan semikin mencuat, seiring pendaftaran para calon kades. Pasalnya, dalam peraturan daerah pemkab Lumajang, calon yang akan maju sebagai bakal calon kades maksimal hanya lima orang. "Sesuai Perda, maksimal calon kades 5 orang," ujar H. Achmad, wakil sekretaris Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (26/11/2013).

Menurutnya, jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka dilakukan tes tulis di Pemkab untuk merengking 5 nilai terbesar, untuk kemudian sisanya akan gugur. Proses tes ujian calon kades dilakukan di Kebupaten untuk menghindarkan konflik di tingkat desa. "Kalau calonnya 8 maka yang masuk tetap lima yang 3 gugur dengan mekanisme tes ujian di pemkab," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengumuman hasil tes ujian calon kades juga dilakukan dengan cepat pada hari itu juga, sehingga tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama calon. Jika ada calon kades yang memiliki suara dan masa kuat namun tidak lolos dalam tes, ketika terjadi gejolak ditingkat desa, maka dikembalikan kepada aparat keamananan untuk mengatasinya.

"Ya kalau ada calon yang memiliki masa kuat namun tidak lolos, maka kita coba sampaikan kepada masyarakat, kalau timbul kerawanan maka itu ranahnya aparat keamanan TNI/Polri," paparnya.

Komisi A DPRD berharap kepada tim yang akan menguji untuk melakukan tes dengan baik dan benar. Sehingga masyarakat memiliki kepercayaan kepada Pemerintah dan tidak memantik konflik ditingkat desa."Kemaren kita sampaikan saat pembahasan, agar proses ujian dilakukan dengan transparan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru