Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menggulung jaringan panadah truck hasil kejahatan. Ahmad Baidowi, Dedi Rudianto, Indra Irawan, Moch. Miftahul Toyib, Adi Rahmat masih beruntung tidak mendapat hadiah timah panas di kakinya.
Para pelaku dihadirkan ke kamar mayat RSUD dr. Haryoto karena dua pelaku lain sudah membeku jadi mayat. dua pelaku yang ditembak mati Ahmad (20) warga Dusun Krajan II Desa Bago Kecamatan Pasirian dan Abdullah alias Abduh (23) warga Semampir Surabaya tewas ditembak Tim Cobra.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA :
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
- Door..! Dua Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Tewas Ditangan Tim Cobra
- Otak Perampokan dan Pembunuhan Sopir Truk Lumajang Masih Bertetangga
- Sadis.! Zainudin Sopir Truk Lumajang Dibunuh Pakai Setrum Lalu Dibuang
- Ini Kronologi Lengkap Begal Truck Berujung 2 Pelaku di Door Tewas
- Inilah Alasan Slamet Nekat Bunuh Zainudin Sopir Truk Pasir Lumajang
Slamet Budiman warga Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian pelaku yang lain mendapat hadiah tiga timah panas di kakinya. "Dalam waktu kurang dari 5 jam, semua jaringan pelaku bisa diringkus oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal Sahban, saat rilis di depan kamar mayat RSUD dr. Haryoto, Jum'at (22/11/2019).
Ungkap begal (perampasan) truck dengan 2 pelaku tewas tertembak adalah kado terakhir AKBP Arsal Sahban SIK sebelum pindah tugas. Hal itu juga pesan bagi para pelaku, jika Tim Cobra tetap berbisa meski berganti komandan. "Ini adalah pesan bagi pelaku, jika Tim Cobra akan tetap memburu para pelaku kemanapun," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sebelumnya diberitakan, Zainudin (32) warga Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian ditemukan tewas dan mayatanya dibuang di jalan baru Kecamatan Kedungjajang. Zainuddin adalah korban perampasan sadis yang dilakukan oleh tiga pelaku. "Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi