Kasus Money Game

Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang

lumajangsatu.com
Tim Cobra Buru Saksi Palsu Qnet saat Sidang Pra Peradilan PN Lumajang.

Lumajang -  Setelah Suprianto (kepala dusun) warga Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tidak mematuhi panggilan penyidik Tim Cobra Polres Lumajang terkait sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, penyidik kemudian mengirimkan panggilan ke-2 untuk hadir hari sabtu ini (23/11) di Polres lumajang.

Selain Suprianto, penyidik Tim Cobra juga memanggil penasehat hukum Karyadi (bos Q-NET) untuk didengar keterangannya terkait fitnah yang di ucapkan oleh Suprianto di sidang Pra Pradilan kasus QNet. Adapun para penasehat hukum bos qnet yang dipanggil adalah Budi Wardoyo warga Desa Sumberejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Nurdani warga Desa Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun serta Ida Sri Sugiantari SH warga Desa Kauman Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara

 Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Suprianto yang memberikan kesaksian palsu, pasti tidak berani menghadiri panggilan penyidik tim cobra. selain Suprianto, penyidik juga memanggil kuasa hukum yang menghadirkan suprianto, karena mereka telah menghadirkan saksi yang kualitas kesaksiannya diragukan, dimana Kesaksiannya lebih kepada fitnah belaka.

Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang

"Tidak ada nilai kebenarannya sama sekali. Bahkan merekapun tidak mampu membuktikan kebenaran ucapannya. Kami ingin tahu, bagaimana para penasehat hukum bisa menghadirkan saksi Suprianto. Tentu penyidik akan mengejar ke arah konspirasi jahat yang mungkin saja dilakukan," tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Tim Cobra sangat heran  bagaimana bisa Berita Acara penggeledahan yang berisi barang-barang yang kami sita di tandatangani oleh para saksi, termasuk kuasa hukum karyadi. Tapi setelah sekian bulan mereka sangkal sendiri, dengan alasan tidak membaca isinya. sebagai lawyer yang baik, seharusnya membaca setiap dokumen yang terkait dengan clientnya.

Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang Menangkan Sidang Praperadilan Gugatan Amoeba Qnet

"Kalau terjadi seperti ini, siapapun pasti berpikir kalau kemungkinan adanya niat konspirasi jahat” ujar Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kota kalosi - Enrekang, Sulawesi Selatan. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru