Lumajang - YS alias Drs. Yos Sudarso, MM Asisten Perekonomian dan Pembangunan tersandung kasus korupsi. Dugaan korupsi terjadi saat YS menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar tahun 2016.
YS tersandung dugaan korupsi rehabilitasi ringan/berat pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru) dengan pagu anggaran Rp. 3.161.850.000. Dana rehabilitasi berasal dari APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Total kerugian negara dari 9 aitem yang tidak dibangun atau kurang volume setelah dihitung mencapai Rp. 541.053.025,69. YS langsung memakai rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Lilik Dwy Prasetio SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang menyatakan dalam kasus tersebut ada dua tersangka. Yakni YS selaku kuasa pengguna anggaran dan pihak rekanan direktur CV San Ken TYN alias Tri Yani Rahayu. "Ada dua tersangka dalam kasus ini," ujar Lilik, Kamis (19/12/2019).
Dugaan kasus korupsi rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka lain. Kejaksaan Negeri Lumajang akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Jika muncul fakta baru dipersidangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Para tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Yd/red)
Editor : Redaksi