Pronojiwo - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan Saniman (59) warga Dusun Gumukmas Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo atas dugaan kepemilikan senjata jenis Air ShofGun tanpa dilengkapi dengan surat ijin. Saniman melawan hukum dan memaksa orang lain supaya melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan.
Korban atas nama Sulianto Dusun Supiturang Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Sebagai pendukung calon Kades Giman, Sulianto mengendarai sepeda motor untuk keliling antisipasi pendukung calon kades Nurul yang melakukan pembagian uang kepada warga menjelang pelaksanaan Pilkades.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sulianto kemudian menerima informasi dari warga bahwa ada orang yangmencurigakan memakai helm teropong, membawa tas dengan mengendarai sepedamotor jenis Honda Beat diduga akan melakukan pembagian uang kepada warga. Selanjutnya Sulianto melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai tersebut.
Dalam perjalanan menemukan orang yang dicurigai dan Sulainto menyuruh agar pengendara motor berhenti. Namun tersangka mempercepat laju sepeda motor dan akhirnya dilakukan pengejaran oleh Sulianto.
Pelaku membelokkan sepeda motor kearah rumahnya dan berhenti di halaman depan rumah. Sulianto juga menghentikan sepeda motornya di halaman rumah milik tersangka. Setelah itu tersangka membuka kaca helm teropong yang dipakainya sambil berkata, "Apa tidak tau kalau saya Saniman" lalu tersangka berlari menuju ke dalam rumahnya untuk mengambil sebuah senjata jenis Air SoftGun disimpan di rak baju kamar belakang. Tersangka menyelipkan senjata di dalam jaket dan berjalan keluar rumah menghampiri korban.
Pada saat di halaman depan rumah lalu Saniman mengeluarkan senjata Jenis Air SoftGun lalu ditodongkan kearah badan pelapor sambil berkata "Ayo maju semua kalau berani lawan saya". Mengetahui hal tersebut kontan meminta maaf kepada pelaku.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Setelah kejadian tersebut dia menceritakan kepada keluarga calon kades Giman yang akhirnya membuat pendukung marah terhadap pelaku. Setelah itu keluarga calon kades Giman melaporkan ke Petugas Polsek Pronojiwo, untuk menghindari kekerasan fisik antar pendukung.
Kemudian petugas mengambil langkah cepat dengan mencari keberadaan tersangka dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Balai Desa Supiturang lanjut diamankan ke Polres Lumajang beserta dengan BB.
"Adapun BB yang berhasil kami amankan 1 buah senjata jenis Air SoftGun model Revolver, bagian laras warna silver dan pegangan, 6 butir peluru SoftGun dan pakaian yang dipakai tersangka" Kata AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pasca Pilkades pelaku diamankan di Polres Lumajang. Kini pelaku terjerat hukum Pasal 1 ayat 1 UURI No. 12 / Drt tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sekarang sudah ada di Rutan Polres Lumajang yang sebelumnya diamankan di Polsek Pronojiwo," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi