Lumajang- Sugeng (30) warga Susun Krajan I Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian pelaku penusukan di malam tahun baru 2020 berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya oleh jajaran Reskrim Polsek Pasirian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lasirian Iptu Agus Sugiharto, SH. Setelah dua hari menjadi buruan polisi akhirnya pelaku pembacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (04/01) sekitar jam 17.10 wib di daerah Kecamatan Candipuro.
Pelaku penganiayaan terhadap korban langsung kabur ke rumah temannya didaerah Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, keesokan harinya langsung menuju ke daerah Dampit Malang selama dua malam. Ketika pelaku berniat pulang kerumahnya, kemudian tepat dipasar Candipuro polisi berhasil amankan setelah turun dari bus.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Jadi dia tangkap ketika turun dari bus," ujar Iptu Agus, Minggu (05/01/2020)
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sugeng langsung digelandang ke Mapolsek Pasirian guna dilakukan penyidikan mendalam. Adapun dari perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
“Akibat perbuatan pelaku, maksimal hukuman penjara 5 tahun karena pasal yang dikenakan 351 KUHP ayat 2,” pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi