Kabur Empat Hari

Pelaku Penusukan Pemuda Selok Awar Awar Lumajang Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Sugeng, pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Pasirian

Lumajang- Sugeng (30) warga Susun Krajan I Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian pelaku penusukan di malam tahun baru 2020 berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya oleh jajaran Reskrim Polsek Pasirian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lasirian Iptu Agus Sugiharto, SH. Setelah dua hari menjadi buruan polisi akhirnya pelaku pembacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (04/01) sekitar jam 17.10 wib di daerah Kecamatan Candipuro.

Pelaku penganiayaan terhadap korban langsung kabur ke rumah temannya didaerah Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, keesokan harinya langsung menuju ke daerah Dampit Malang selama dua malam. Ketika pelaku berniat pulang kerumahnya, kemudian tepat dipasar Candipuro polisi berhasil amankan setelah turun dari bus.

Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan

"Jadi dia tangkap ketika turun dari bus," ujar Iptu Agus, Minggu (05/01/2020)

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sugeng langsung digelandang ke Mapolsek Pasirian guna dilakukan penyidikan mendalam. Adapun dari perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang

“Akibat perbuatan pelaku, maksimal hukuman penjara 5 tahun karena pasal yang dikenakan 351 KUHP ayat 2,” pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru