Kabur Empat Hari

Pelaku Penusukan Pemuda Selok Awar Awar Lumajang Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Sugeng, pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Pasirian

Lumajang- Sugeng (30) warga Susun Krajan I Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian pelaku penusukan di malam tahun baru 2020 berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya oleh jajaran Reskrim Polsek Pasirian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lasirian Iptu Agus Sugiharto, SH. Setelah dua hari menjadi buruan polisi akhirnya pelaku pembacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (04/01) sekitar jam 17.10 wib di daerah Kecamatan Candipuro.

Pelaku penganiayaan terhadap korban langsung kabur ke rumah temannya didaerah Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, keesokan harinya langsung menuju ke daerah Dampit Malang selama dua malam. Ketika pelaku berniat pulang kerumahnya, kemudian tepat dipasar Candipuro polisi berhasil amankan setelah turun dari bus.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

"Jadi dia tangkap ketika turun dari bus," ujar Iptu Agus, Minggu (05/01/2020)

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sugeng langsung digelandang ke Mapolsek Pasirian guna dilakukan penyidikan mendalam. Adapun dari perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

“Akibat perbuatan pelaku, maksimal hukuman penjara 5 tahun karena pasal yang dikenakan 351 KUHP ayat 2,” pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru