Klakah - Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah kini mendekam di tahanan polres Lumajang. Riduwan ditangkap polisi, karena memperkosa SY (62) warga jalan Ranu Klakah Desa Klakah yang tak lain adalah neneknya sendiri.
Riduwan dimata warga yang mengenalnya saat kecil terbilang anak yang baik. Riduwan saat masih kecil sekolah di SDN Tegalrandu Kecamatan Klakah karena lebih dekat dengan rumahnya dan juga sekolah SMP di Klakah. "Riduwan dulu sekolah SD di Tegalrandu," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (17/01/2020).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Setelah lulus SD, Riduwan melanjutkan sekolah ke SMP. Namun, tidak tau apakah sampai lulus atau tidak, sebelum pindah ke Ambon dan lama menetap diluar Jawa. "Saya baru dapat kabar setelah dia ditangkap polisi karena perkosa neneknya sendiri," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Riduwan mulai memiliki gelagat yang kurang baik setelah ayahnya meninggal. Kemungkinan besar, Riduwan kurang perhatian dari keluarga sehingga tumbuh menjadi anak yang kurang berbudi baik dan akhirnya melakukan kejahatan pemerkosaan kepada neneknya sendiri. "Ayah Riduwan sudah meninggal," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani Polsek Klakah.(Yd/red)
Editor : Redaksi