Yosowilangun - Tim Tangguh Polres Lumajang menyita 49 botol arak putih di rumah penjual Aris Aprianto (35) warga Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun. Arak tersebut yang telah dikonsumsi oleh ke 7 pemuda dibawah umur yang berhasil diamankan dalam razia rutin polisi.
Arak putih yang diamankan terdiri dari 44 botol kemasan 600 ml dan 5 botol kemasan 1500 ml. Pada saat digeledah tim hanya bertemu dengan istrinya, Sri Agustin (32). Pejual mengaku dengan menjual arak tersebut mendapat keuntungan Rp 5.000 perbotol.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
"Isi 600 ml kami jual 30.000 sedangkan yang 1500 ml kami jual 75.000" kata wanita yang ditutupi masker itu ketika barang dagangannya tersebut disita oleh petugas.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Dia juga mengaku bahwa sudah 2 tahun menjual barang ini, bukan lantaran kebutuhan ekonomi namun ada pemasok dari Bali yang selalu mengirim untuk dijual. "Saya sebenarnya tidak mau jualan tapi suami saya itu, ya sudah saya diam saja," utup Agustin.
Selanjutnya Tim Tangguh Polres Lumajang mengamankan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lumajang dan akan ditindak lanjuti. Akibat perbuatanya akan dijerat Pasal Tipiring (tindak pidana ringan).
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
"Kami mohon untuk yang bersangkutan hadir ke Polres Lumajang besok" Kata Wakapolres Lumajang Kompol Hendry.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi