Pasirian - Tim Tangguh Polres Lumajang melakukan operasi gabungan berhasil mengamankan 149 botol miras jenis arak Bali milik Sambang (42) Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian. Selain itu, polisi juga mengamankan dua mesin din dong, Sabtu (01/02) sekitar 00.00 WIB.
Temuan tersebut berawal dari tim gabungan melaksanakan patroli di wilayah Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengamankan sejumlah pemuda sedang pesta miras. Saat ditanya mereka membeli miras di tempat tersebut kemudian tim gabungan langsung bergerak ke Pasirian dan dilokasi petugas mengamankan miras disalah satu rumah kosong.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Awalnya petugas menggeledah rumah penjual miras, tetapi tidak ditemukan miras. Kemudian kami melakukan penggeledahan disebelah rumahnya dan menemukan miras di salah satu rumah kosong," ujar Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Yatno.
Barang bukti miras dan 2 mesin din dong langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk sebagai barang bukti. "Razia ratusan liter arak bali ini sendiri kami lakukan dalam rangka pelaksanaan operasi pekat (penyakit masyarakat)," tambah Kompol Yatno.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dia menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna terciptanya kondisi aman di tengah masyarakat. Selain menyasar pedagang miras, operasi pekat ini juga menyasar premanisme, narkoba perjudian dan jenis penyakit masyarakat lainnya.
"Kami mengimbau agar mereka tidak menjual miras lagi yang menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas," tegas Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Selain melakukan penindakan Tim Tangguh juga seringkali melakukan upaya pencegahan. Yakni dengan melakukan imbauan terkait bahaya narkoba, miras, dan minuman oplosan pada berbagai kalangan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi