Lumajang - Terbakar api cemburu membuat Dwi Lestari (26) warga Dusun Krajan Desa Grati Kecamatan Sumbersuko melakukan KDRT dengan menusuk istrinya Vindi Dwi Rosiatin di bagian punggung.
Informasi didapat di Polres Lumajang, Jum'at (7/2/2020), Sebelum terjadi penganiayaan pelaku sering mabuk dan pengangguran, ketika korban meminta untuk berpisah namun pelaku menolaknya. Ditambah pelaku telah menemukan korban chattingan dengan pria lain untuk ketemuan.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
"Suami mana yang tak cemburu jika istrinya mau bertemu dengan pria lain" Ujar Dwi saat ditanya tim Lumajangsatu di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 baju lengan pendek warna hitam dalam kondisi sobek. "Untuk pisau yang digunakan dibuang" Ujar Kapolsek Rowokangkung AKP Sujito
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UURI No.23 tahun 2004. Pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 30 juta. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi