Lumajang - Terbakar api cemburu membuat Dwi Lestari (26) warga Dusun Krajan Desa Grati Kecamatan Sumbersuko melakukan KDRT dengan menusuk istrinya Vindi Dwi Rosiatin di bagian punggung.
Informasi didapat di Polres Lumajang, Jum'at (7/2/2020), Sebelum terjadi penganiayaan pelaku sering mabuk dan pengangguran, ketika korban meminta untuk berpisah namun pelaku menolaknya. Ditambah pelaku telah menemukan korban chattingan dengan pria lain untuk ketemuan.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Suami mana yang tak cemburu jika istrinya mau bertemu dengan pria lain" Ujar Dwi saat ditanya tim Lumajangsatu di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 baju lengan pendek warna hitam dalam kondisi sobek. "Untuk pisau yang digunakan dibuang" Ujar Kapolsek Rowokangkung AKP Sujito
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UURI No.23 tahun 2004. Pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 30 juta. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi