Lumajang - Terbakar api cemburu membuat Dwi Lestari (26) warga Dusun Krajan Desa Grati Kecamatan Sumbersuko melakukan KDRT dengan menusuk istrinya Vindi Dwi Rosiatin di bagian punggung.
Informasi didapat di Polres Lumajang, Jum'at (7/2/2020), Sebelum terjadi penganiayaan pelaku sering mabuk dan pengangguran, ketika korban meminta untuk berpisah namun pelaku menolaknya. Ditambah pelaku telah menemukan korban chattingan dengan pria lain untuk ketemuan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Suami mana yang tak cemburu jika istrinya mau bertemu dengan pria lain" Ujar Dwi saat ditanya tim Lumajangsatu di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 baju lengan pendek warna hitam dalam kondisi sobek. "Untuk pisau yang digunakan dibuang" Ujar Kapolsek Rowokangkung AKP Sujito
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UURI No.23 tahun 2004. Pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 30 juta. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi