Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah Junaida di Dusun Kramat Desa Ranuwurung Kecamatan Randugung sedang pesta sabu berada di dapur bersama kedua temannya (13/02/2020).
Kedua temannya atas nama Holilatus Sakdiah (38) Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung dan Yulia Ningsih (30) Desa Ranuwurung kecamatan Randuagung. Polisi mengamankan barang bukti berupa 5,18 gram sabu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
BACA JUGA : 3 Janda Lumajang Pesta Sabu Lantaran Stres Bercerai dengan Suami
Latar belakang dari Junaida merupakan seorang ibu rumah tangga namum janda lantaran bercerai dengan suaminya yaitu Sunaryo yang merupakan Narapidana di Lapas Lumajang kasus Narkoba dan anak kandungnya merupakan Narapidana di Rutan Polres Lumajang kasus yang sama pula yaitu Narkoba.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dia menjual sabu-sabu untuk menghidupi putra-putrinya ,barang haram tersebut di dapat dari Romli.
"Dia membeli 3 gram sabu seharga Rp 3.000.000" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si saat melakukan release di Mapolres.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Keuntungan dari jual beli itu sebanyak 1 jt jika 5 poket sabu terjual. Dia terkena ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi