Lumajang- Akibat sering nonton video porno di handphone Bari (55) tega mencabuli keponakannya sendiri hingga melahirkan, Mawar yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir itu langsung diseret ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Hal tersebut dilakukan pertama kali di area tambak ikan Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Lumajang pelaku mengatakan menyesal dan khilaf gara-gara sering nonton film porno Jumat, (06/03/2020).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
BACA JUGA : Paman Tega Hamili Keponakan Masih SD Hingga Melahirkan
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Saya khilaf jadi saya menyesal" Ujar Bari dengan nada lirih dan menundukkan kepala saat ditanyai oleh awak media.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah melakukan aksinya, korban dincam oleh pelaku agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya. Akibat dari perbuatannya tersebut kini pelaku di jerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi