Candipro - Komisi C DPRD Lumajang terus bergerak untuk memastikan potensi pendapatan dari pasir tidak menguap begitu saja. Saat melakukan sidak ke sejumlah stockpile (pengepokan pasir) wakil rakyat menemukan banyak pelanggaran.
Trisno, Ketua Komisi C DPRD menyatakan saat melihat 2 stockpile di Desa Jarit Kecamatan Candipuro, banyak pasir yang masuk ke pengepokan tidak dilengkapi surat keterangan asal barang (SKAB). Padahal, SKAB adalah dokumen yang menerangkan pasir berasal dari tambang mana dan milik siapa.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kalau sudah tidak ada SKAB-nya, bisa dikatakan berasal dari lokasi tambang yang tidak berijin alias illegal," ujar politisi PPP itu, Senin (09/03/2020).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Jika pasir yang masuk ke stockpile berasal dari lokasi tambang berijin, maka patut dicurigai pemilik tambang hendak mangkir tidak bayar pajak. SKAB juga menjadi bukti berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tambang kepada pemerintah.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pernah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan SKAB bagi kebutuhan pasir dalam daerah. Seharusnya, pasir untuk kebutuhan dalam daerah tidak masuk ke stockpile, namun dari penambang langsung kepada masyarakat Lumajang.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita sudah berikan rekomendasi, stockpile
harus pasang banner besar "tidak menerima pasir yang tidak dilengkapi SKAB," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi