Lumajang- M. Risdianto (29) asal Jalan Sakura Dusun Langkapan Desa/Kecamatan Tempursari terpaksa harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Lumajang karena tepergok saat mengkonsumsi sabu. Tersangka ditangkap sekitar jam 13.00 di rumahnya di Dusun Langkapan, Desa Tempursari
"Penangkapan terhadap tersangka tersebut hasil lidik anggota di lapangan," terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo Jumat (13/03/2020) siang.
Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sabu seberat 0,78 gram yang dikemas dalam 4 plastik kecil. Selain itu petugas juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna menjalani proses lanjut.
Baca juga: Jalur Penghubung Tempursari-Pasirian Lumajang Putus
Kepada petugas tersangka berdalih, jika ia belum lama mengkonsumsi barang haram itu. Apapun alasannya, polisi tidak mau percaya begitu saja dan akan tetap memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Penemuan Mayat di Pantai Tempursari Lumajang, Wajah Tak Dikenali
"Saat ini masih kami lakukan penyidikan sambil kami lakukan pengembangan," tegas AKP Ernowo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi