Awas Narkoba di Sekitarmu

Risdianto Tempursari Asyik Nyabu dibekuk Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Risdianto saat di Markas Cobra Satreskoba Polres Lumajang bersama barang buktiknya.

Lumajang- M. Risdianto (29) asal Jalan Sakura Dusun Langkapan Desa/Kecamatan Tempursari terpaksa harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Lumajang karena tepergok saat mengkonsumsi sabu. Tersangka ditangkap sekitar jam 13.00 di rumahnya di Dusun Langkapan, Desa Tempursari

"Penangkapan terhadap tersangka tersebut hasil lidik anggota di lapangan," terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo Jumat (13/03/2020) siang.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sabu seberat 0,78 gram yang dikemas dalam 4 plastik kecil. Selain itu petugas juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna menjalani proses lanjut.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Kepada petugas tersangka berdalih, jika ia belum lama mengkonsumsi barang haram itu. Apapun alasannya, polisi tidak mau percaya begitu saja dan akan tetap memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

"Saat ini masih kami lakukan penyidikan sambil kami lakukan pengembangan," tegas AKP Ernowo. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru