Lumajang- M. Risdianto (29) asal Jalan Sakura Dusun Langkapan Desa/Kecamatan Tempursari terpaksa harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Lumajang karena tepergok saat mengkonsumsi sabu. Tersangka ditangkap sekitar jam 13.00 di rumahnya di Dusun Langkapan, Desa Tempursari
"Penangkapan terhadap tersangka tersebut hasil lidik anggota di lapangan," terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo Jumat (13/03/2020) siang.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sabu seberat 0,78 gram yang dikemas dalam 4 plastik kecil. Selain itu petugas juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna menjalani proses lanjut.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Kepada petugas tersangka berdalih, jika ia belum lama mengkonsumsi barang haram itu. Apapun alasannya, polisi tidak mau percaya begitu saja dan akan tetap memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Saat ini masih kami lakukan penyidikan sambil kami lakukan pengembangan," tegas AKP Ernowo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi