Candipuro - Desa Sumberwuluh Keaamatan Candipuro sedang menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pj Keapala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang menyiapkan panitia pelaksana PIlkades PAW paling lama 5 bulan sesuai aturan.
"Kita sedang siapkan Panitia Pilkades PAW dan terus konsultasi dengan Camat dan DPMD," ujar Abdul Aziz, Pj Kades Sumberwuluh, Selasa (17/03/2020).
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Kades terpilih hasil PAW akan memimpin Desa Sumberwuluh kurang lebih 14 bulan. Jika ingin maju lagi sebagai calon kepala desa di tahun 2021, masa masa efektifnya diperkirakan sekitar 8 bulan saja. Meski cukup mepet, karena sudah aturan Pilkades PAW harus tetap digelar.
"Karena sudah aturan, maka Pilkades PAW harus tetap kita gelar. Kita terus matangkan persiapannya," paparnya.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Syamsul Arifin, SP, MM, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan molornya pelaksanaan Pilkades PAW karena persoalan administrasi. Kepala Desa sebelumnya harus diberhentikan karena tersandung kasus korupsi dan telah diputus oleh pengadilan.
"Kenapa sampai lama seperti ini, karena memang Sumberwuluh ada permasalahan di Kejaksaan," terang Syamsul.
Baca juga: Dari Mimbar Masjid, Kapolsek Candipuro Tekankan Pentingnya Stabilitas Wilayah
Agar tidak semakin amburadul, maka penataan pembangunan dan adminitrasi dilakukan oleh Pj Kepala Desa. "Alhamdulillah sudah tertata rapi dan sekarang sudah siap menggelar Pilkades PAW," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi