Candipuro - Desa Sumberwuluh Keaamatan Candipuro sedang menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pj Keapala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang menyiapkan panitia pelaksana PIlkades PAW paling lama 5 bulan sesuai aturan.
"Kita sedang siapkan Panitia Pilkades PAW dan terus konsultasi dengan Camat dan DPMD," ujar Abdul Aziz, Pj Kades Sumberwuluh, Selasa (17/03/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kades terpilih hasil PAW akan memimpin Desa Sumberwuluh kurang lebih 14 bulan. Jika ingin maju lagi sebagai calon kepala desa di tahun 2021, masa masa efektifnya diperkirakan sekitar 8 bulan saja. Meski cukup mepet, karena sudah aturan Pilkades PAW harus tetap digelar.
"Karena sudah aturan, maka Pilkades PAW harus tetap kita gelar. Kita terus matangkan persiapannya," paparnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Syamsul Arifin, SP, MM, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan molornya pelaksanaan Pilkades PAW karena persoalan administrasi. Kepala Desa sebelumnya harus diberhentikan karena tersandung kasus korupsi dan telah diputus oleh pengadilan.
"Kenapa sampai lama seperti ini, karena memang Sumberwuluh ada permasalahan di Kejaksaan," terang Syamsul.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Agar tidak semakin amburadul, maka penataan pembangunan dan adminitrasi dilakukan oleh Pj Kepala Desa. "Alhamdulillah sudah tertata rapi dan sekarang sudah siap menggelar Pilkades PAW," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi