Sukodono - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menetapkan Perumahan Grand Kartika di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Sukodono sebagai wilayah Physical Distancing agar terbebas dari virus Covid-19. Pasalnya, perumahan bisa diawasi kegaiatan masyarakat dan keluar masuk warganya.
"Tidak sembarang orang bisa keluar masuk ke perumahan, karena ada pembatasan,” terang AKBP Adewira Siregar
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kapolres menambahkan, seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Lumajang diharapkan terus berkreasi mengurangi resiko penularan penyakit Corona. Untuk itu kepolisian meminta untuk bisa difahami dan meminta kepada penghuni perumahan itu agar menyadari dan memaklumi.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Kesadaran masyarakat tentu sangat diperlukan. Apabila semua masyarakat sadar akan jauh lebih efektif untuk penanganan virus Corona,” tuturnya.
Dia juga meminta agar ada pembatasan kegiatan yang sering dilakukan dengan cara keluar masuk perumahan. Jika memang pekerjaan itu bisa dilakukan di rumah, lebih baik dikerjakan di rumah saja tanpa harus keluar masuk portal.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
“Kami minta penjaganya harus tegas dan tidak boleh ada warga yang keluar masuk perumahan " Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi