Antisipasi Wabah Corona

Kapolres Lumajang Menetapkan Perum Grand Kartika Physical Distancing

lumajangsatu.com
Kapolres lumajang bersama warga perum griya kartika sukodono untuk pentepan kawasan physical distancing.

Sukodono - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menetapkan Perumahan Grand Kartika di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Sukodono sebagai wilayah Physical Distancing agar terbebas dari virus Covid-19. Pasalnya, perumahan bisa diawasi kegaiatan masyarakat dan keluar masuk warganya.

"Tidak sembarang orang bisa keluar masuk ke perumahan, karena ada pembatasan,” terang AKBP Adewira Siregar

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Kapolres menambahkan, seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Lumajang diharapkan terus berkreasi mengurangi resiko penularan penyakit Corona. Untuk itu kepolisian meminta untuk bisa difahami dan meminta kepada penghuni perumahan itu agar menyadari dan memaklumi.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

“Kesadaran masyarakat tentu sangat diperlukan. Apabila semua masyarakat sadar akan jauh lebih efektif untuk penanganan virus Corona,” tuturnya.

Dia juga meminta agar ada pembatasan kegiatan yang sering dilakukan dengan cara keluar masuk perumahan. Jika memang pekerjaan itu bisa dilakukan di rumah, lebih baik dikerjakan di rumah saja tanpa harus keluar masuk portal.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

“Kami minta penjaganya harus tegas dan tidak boleh ada warga yang keluar masuk perumahan " Tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru