Antisipasi Wabah Corona

Kapolres Lumajang Menetapkan Perum Grand Kartika Physical Distancing

lumajangsatu.com
Kapolres lumajang bersama warga perum griya kartika sukodono untuk pentepan kawasan physical distancing.

Sukodono - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menetapkan Perumahan Grand Kartika di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Sukodono sebagai wilayah Physical Distancing agar terbebas dari virus Covid-19. Pasalnya, perumahan bisa diawasi kegaiatan masyarakat dan keluar masuk warganya.

"Tidak sembarang orang bisa keluar masuk ke perumahan, karena ada pembatasan,” terang AKBP Adewira Siregar

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Kapolres menambahkan, seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Lumajang diharapkan terus berkreasi mengurangi resiko penularan penyakit Corona. Untuk itu kepolisian meminta untuk bisa difahami dan meminta kepada penghuni perumahan itu agar menyadari dan memaklumi.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

“Kesadaran masyarakat tentu sangat diperlukan. Apabila semua masyarakat sadar akan jauh lebih efektif untuk penanganan virus Corona,” tuturnya.

Dia juga meminta agar ada pembatasan kegiatan yang sering dilakukan dengan cara keluar masuk perumahan. Jika memang pekerjaan itu bisa dilakukan di rumah, lebih baik dikerjakan di rumah saja tanpa harus keluar masuk portal.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

“Kami minta penjaganya harus tegas dan tidak boleh ada warga yang keluar masuk perumahan " Tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru