Lumajang- Untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Lumajang ditutup mulai Selasa (31/3/2020).Penutupan sementara sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Ferliyana mengatakan, penutupan ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan untuk sementara ini tidak hanya untuk pembuatan baru tapi juga perpanjangan SIM di Satlantas Polres Lumajang.
Baca juga: Belanja Pegawai RAPBD TA 2025 Membengkak, Dapat Sorotan Fraksi NASDEM-PKS DPRD Lumajang
Dia berpesan kepada masyarakat bisa mengurus kembali perpanjangan SIM setelah layanan dibuka. Bagi SIM yang berakhir hari ini sampai waktu yang ditentukan bisa diurus setelah layanan Satpas SIM dibuka.
Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025
”Bagi SIM yang masa berlaku habis atau selama penutupan sementara, bisa diurus setelah layanan dibuka kembali,” imbau Kasat Lantas.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tetap tinggal dirumah dan menerapkan social distancing, maupun physical distancing, untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
“Kita semua berharap agar wabah Covid-19 ini segera berakhir, tentunya dengan komitmen dan kedisiplinan warga mentaati apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah,” pungkas AKP I Putu Angga Ferliyana. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi