Lumajang- Untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Lumajang ditutup mulai Selasa (31/3/2020).Penutupan sementara sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Ferliyana mengatakan, penutupan ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan untuk sementara ini tidak hanya untuk pembuatan baru tapi juga perpanjangan SIM di Satlantas Polres Lumajang.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Dia berpesan kepada masyarakat bisa mengurus kembali perpanjangan SIM setelah layanan dibuka. Bagi SIM yang berakhir hari ini sampai waktu yang ditentukan bisa diurus setelah layanan Satpas SIM dibuka.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
”Bagi SIM yang masa berlaku habis atau selama penutupan sementara, bisa diurus setelah layanan dibuka kembali,” imbau Kasat Lantas.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tetap tinggal dirumah dan menerapkan social distancing, maupun physical distancing, untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kita semua berharap agar wabah Covid-19 ini segera berakhir, tentunya dengan komitmen dan kedisiplinan warga mentaati apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah,” pungkas AKP I Putu Angga Ferliyana. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi