Honorer Akan Diberhentikan

ASN Pemkab Lumajang Mudik Akan Ditindak Tegas

lumajangsatu.com
Bunda Indah saat memberikan keterangan pers soal kasus corona di Lumajang.

Lumajang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang dilarang mudik. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan Honorer yang juga ikut mau mudik, Wabup Lumajang, Indah Amperawati mempersilakan mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Akan ditindak tegas," ujar Bundah Indah, Sapaan Wabup perempuan pertama di Lumajang itu.

Menurut dia, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bila melanggar tidak berkomitmen dengan keputusan dan kebijakan pemerintah.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

"Stop Mudik, ini demi keselamatan banyak orang," paparnya.

Sekedar diketahui, ada ASN asal Lumajang yang bekerja di Surabaya terkonfirmasi positif. Pasalnya, saat pulang ke Lumajang dalam kondisi sakit dan diperiksa serta dirawat positif corona.

Baca juga: Rangkaian HUT ke-25, Demokrat Lumajang Gelar Gerakan "Langit Biru Indonesia Asri" di Sepanjang Jalan Lintas Timur

"Jangan ada lagi," paparnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru