Honorer Akan Diberhentikan

ASN Pemkab Lumajang Mudik Akan Ditindak Tegas

lumajangsatu.com
Bunda Indah saat memberikan keterangan pers soal kasus corona di Lumajang.

Lumajang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang dilarang mudik. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan Honorer yang juga ikut mau mudik, Wabup Lumajang, Indah Amperawati mempersilakan mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Akan ditindak tegas," ujar Bundah Indah, Sapaan Wabup perempuan pertama di Lumajang itu.

Menurut dia, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bila melanggar tidak berkomitmen dengan keputusan dan kebijakan pemerintah.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Stop Mudik, ini demi keselamatan banyak orang," paparnya.

Sekedar diketahui, ada ASN asal Lumajang yang bekerja di Surabaya terkonfirmasi positif. Pasalnya, saat pulang ke Lumajang dalam kondisi sakit dan diperiksa serta dirawat positif corona.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

"Jangan ada lagi," paparnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru