Lumajang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang dilarang mudik. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Sedangkan Honorer yang juga ikut mau mudik, Wabup Lumajang, Indah Amperawati mempersilakan mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
"Akan ditindak tegas," ujar Bundah Indah, Sapaan Wabup perempuan pertama di Lumajang itu.
Menurut dia, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bila melanggar tidak berkomitmen dengan keputusan dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
"Stop Mudik, ini demi keselamatan banyak orang," paparnya.
Sekedar diketahui, ada ASN asal Lumajang yang bekerja di Surabaya terkonfirmasi positif. Pasalnya, saat pulang ke Lumajang dalam kondisi sakit dan diperiksa serta dirawat positif corona.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
"Jangan ada lagi," paparnya. (ls/red)
Editor : Redaksi