Kawasan Physical Distancing

Polres Lumajang Larang Pengendara Tak Bermasker Melintas Jalan ini

lumajangsatu.com
Polres Lumajang bersama tim gabungan razia pengednara motor tak bermasker lewat kawasanan physical ditancing.

Lumajang - Polres Lumajang menggelar operasi kawasan wajib pakai masker bersama Dishub dan Satpol PP, kali ini Operasi yang di gelar di Jalan Basuki Rahmad- Jalan PB Sudirman- Jl S Parman - Jalan Alun alun guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah pagebluk Senin, (20/04/2020).

Selain itu, razia juga dilaksanakan dengan target sasaran yaitu para pengendara motor dan penumpang angkutan umum yang tidak mengenakan masker, yang terlihat tidak mengenakan masker langsung dihentikan oleh petugas.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

KBO Lantas Polres Lumajang IPTU Mariyanto menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tahap awal, dimana petugas telah memberikan masker sebelumnya kepada masyarakat untuk menggunakannya, sekaligus mengimbau agar selalu mengenakan masker.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Dikatakanya, razia di sejumlah titik akan semakin digencarkan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Selanjutnya, para pengendara atau warga yang melintas tanpa menggunakan masker akan dihentikan dan disuruh kembali. Diminta memakai masker terlebih dahulu, setelah itu dibolehkan untuk melintas,” pungkasnya.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024


Ketika petugas melakukan razia ada salah satu dari warga yang tak terima jika ditegur dan tidak diperbolehkan untuk melintas lantaran tidak menggunakan masker. Dia berdalih lantaran rumahnya dekat hingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru