Lumajang - Polres Lumajang menggelar operasi kawasan wajib pakai masker bersama Dishub dan Satpol PP, kali ini Operasi yang di gelar di Jalan Basuki Rahmad- Jalan PB Sudirman- Jl S Parman - Jalan Alun alun guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah pagebluk Senin, (20/04/2020).
Selain itu, razia juga dilaksanakan dengan target sasaran yaitu para pengendara motor dan penumpang angkutan umum yang tidak mengenakan masker, yang terlihat tidak mengenakan masker langsung dihentikan oleh petugas.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
KBO Lantas Polres Lumajang IPTU Mariyanto menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tahap awal, dimana petugas telah memberikan masker sebelumnya kepada masyarakat untuk menggunakannya, sekaligus mengimbau agar selalu mengenakan masker.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dikatakanya, razia di sejumlah titik akan semakin digencarkan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Selanjutnya, para pengendara atau warga yang melintas tanpa menggunakan masker akan dihentikan dan disuruh kembali. Diminta memakai masker terlebih dahulu, setelah itu dibolehkan untuk melintas,” pungkasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ketika petugas melakukan razia ada salah satu dari warga yang tak terima jika ditegur dan tidak diperbolehkan untuk melintas lantaran tidak menggunakan masker. Dia berdalih lantaran rumahnya dekat hingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi