Lumajang - Di tengah pandemi COVID-19 Satreskoba Polres Lumajang masih aktif melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Sandik Prayoga (28) warga Dusun Tego Desa Karangbendo Kecamatan Tekung ditangkap saat usai menggunakan sabu di Dusun Muder Desa Tukum Kecamatan Tekung serta memiliki Sabu seberat 0,19 gram Jumat (15/05/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 plastik klip ukuran kecil berisi Sabu berat kotor 0,19 Gram, 1 HP merk Samsung warna biru, simcard 0821313447**.
Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
"Dia ditangkap saat di jalan mbk, saat di geledah dan di tes urin hasilnya positif" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo
Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang diberatkan dengan Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi