Langgar PP 53 Tahun 2010

Dianggap Tak Netral, Bung Karna Kadis PUTR Lumajang Kena Sanksi

lumajangsatu.com
Karna Siswandi (kanan) berfoto dengan Bupati Lumajang Thoriqul Haq

Lumajang - Karna Siswandi (Bung Karna) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) diberi sanksi ringan. Bung Karna dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.

"Sesuai laporan Bawaslu Situbondo ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Bang Karna dianggap tidak netral dan melanggar PP 53 tahun 2010," ujar Ahmad Taufik Hidayat, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Lumajangsatu.com melalui sambuntan telepon, Sabtu (11/07/2020).

Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bung Karna dianggap melanggar disiplin ASN tingkat sedang dengan sanksi penundaan gaji berkala. Bung Karna juga diminta mengajukan cuti kepada Bupati Lumajang, karena maju sebagai Calon Bupati Situbondo.

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

"Harus cuti dulu, jadi tidak boleh berstatus ASN untuk menjamin netralitasnya," paparnya.

Saat ini, pengajuan cuti Karna Siswandi sudah diajukan ke Bupati Lumajang. Diperkirakan, pertengahan bulan Juli, surat pengajuan cuti Karna akan turun dan Karna Siswandi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Karna Siswandi juga sudah mendekati masa pensiun. "Jadi sambil menunggu turunnya surat cuti, pak Karna juga sudah memasuki masa pensiun," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru