Mampukah Bupati Lumajang Stop Truck Tronton Pasir Tidak Melintas di Jalan Lumajang...?

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Persoalan pasir Lumajang yang merembet pada rusaknya infrastruktur jalan nampaknya terus bergulir dan menjadi pembahasan di masyarakat dan pemrintah daerah. Sejumlah pihak terkait seperti pengusaha dan pemeriuntah daerah dikabarkan telah melakukan pertemuan untuk membahas polemik tersebut.

Informasi yang berdar bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 truck besar pengangkut pasir kembali diperbolehkan untuk melitas dijalur Tempeh hingga Lumajang. Mulai awal Januari 2014 lalu, truk tronton pasir tidak lagi diperbolehkan melintas menyusul perbaikan jalan yang dialakukan pemeirntah dari respon atas aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa.

Setelah dilarang melintas para pengusaha pasir memidaahkan stokpel pasir kesejumlah titik seperti dijalan lintas timur (JLT). Otamitas angkuatan pasir dengan truck besar juga mulai berpidah kesejumlah titik stokpel yang kontan mendapatkan sorotan masyaratkat. Warga berharap pemerintah bertindak tegas agar kerusakan jalan tidak berpindah ke JLT.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubunga dan Kepala Dinas PU, yang meruapakan instansi terkait dengan angkuta pasir dan infrasruktur yang rusak akibat armada pasir, saat ini tidak lagi diperbolehkan memberikan stetmen terkaiat persoalan tesebut. Seluruh peryataan sudah diambil alih oleh asisten ekonomi dan pemebanguan Pemkab.

Namun, sebelumnya Bupati Sjaharazad Masdar MA usai melantik 200 pejabat struktuiral dan fungsional di pendopo pemkab menyatkan dengan tegas bahwa dirinya akan menuutp total armada truck besar pengangkut pasir untuk melitas dijalur tempeh Lumajang. "Harus tidak boleh melintas," ujar Masdar.

Pihaknya kata Bupati juga telah menyiapkan regulasi untuk menata agar truck tidak lagi merusak jalan. Ia juga dengan tegas melarang truck pasir melitas dijalan kabupaten karena akan merugikan daerah karena harus menanggung kerusakan infrastruktur. "Pokoknya tidak boleh lewat, kalau lewat di jalan kabupaten kita nantinya yang rugi," tegasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru