Rusak Generasi Bangsa

Tim Kuro Satresnarkoba Lumajang Bekuk Pengedar Pil Setan Logo Y

lumajangsatu.com
Pengedar pil koplo warga Rojopolo diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pengedar pil setan logo Y sebanyak 136 butir warna putih. Pelaku atas nama Mochammad Saiful Rizal (30) warga Dusun Krajan kidul Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto jam 19.30 WIB Senin, (03/08/2020).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu," tutur Kasat Resnarkoba AKP Ernowo Selasa, (04/08/2020).

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Petugas berhasil mengamankan 136 butir pil, uang tunai Rp 60.000,rokok gudang garam, 2 plastik bening sebelumnya pelaku sudah menjadi buruan petugas karena sering menjual barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, guna lebih lanjut untuk penyidikan tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiroto.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru