Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul meninggalnya salah satu caleg PDI Perjuangan dan Terpilihanya caleg Demokrat menjadi Kepala Desa, KPU Lumajang langsung melakukan konsultasi dengan KPU Jatim, Rabu (22/01/2014).
"Agenda kita ke KPU Jatim untuk melakukan kordinasi dengan pembaruan SK Daftar Caleg Tetap (DCT) menyusul ada satu caleg PDIP Meninggal dan satu Celeg Demokrat terpilih jadi kades," ujar Pudoli Sandara Komisioner KPU Lumajang.
Menurutnya, Caleg PDIP Dapil 1 atas nama Suryadi nomor urut 4 Meninggal dan Caleg Demokarat dapil 3 atas nama Suwono Ridwan nomor 4 terpilih menjadi Kades. Dengan berkurangnya dua caleg tersebut maka jumlah Caleg yang akan bertarung pada 9 April menjadi 505 dari yang awal 507 caleg.
Berdsarkan surat edaran KPU RI pasca tanggal 10 Desember 2013 maka partai politik tidak bisa lagi mengganti calegnya, meski mati, mengundurkan diri atau lainnya. Sehingga, matinya caleg atau lainnya menjadi kerugian partai karena tidak ada penggantinya.
"Psca 10 Desember 2013 maka partai tidak bisa mengganti caleg yang meninggal atau karena ada halangan lain, sehingga bisa dibilang kerugian bagi parpol," pungkasnya.(Yd/red)
"Agenda kita ke KPU Jatim untuk melakukan kordinasi dengan pembaruan SK Daftar Caleg Tetap (DCT) menyusul ada satu caleg PDIP Meninggal dan satu Celeg Demokrat terpilih jadi kades," ujar Pudoli Sandara Komisioner KPU Lumajang.
Menurutnya, Caleg PDIP Dapil 1 atas nama Suryadi nomor urut 4 Meninggal dan Caleg Demokarat dapil 3 atas nama Suwono Ridwan nomor 4 terpilih menjadi Kades. Dengan berkurangnya dua caleg tersebut maka jumlah Caleg yang akan bertarung pada 9 April menjadi 505 dari yang awal 507 caleg.
Berdsarkan surat edaran KPU RI pasca tanggal 10 Desember 2013 maka partai politik tidak bisa lagi mengganti calegnya, meski mati, mengundurkan diri atau lainnya. Sehingga, matinya caleg atau lainnya menjadi kerugian partai karena tidak ada penggantinya.
"Psca 10 Desember 2013 maka partai tidak bisa mengganti caleg yang meninggal atau karena ada halangan lain, sehingga bisa dibilang kerugian bagi parpol," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi