Lumajang - Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Lumajang telah mulai beroperasi dari hari ini, sedia mulai jam 08.00 sampai jam 12.00 WIB untuk hari aktif kerja Selasa, (01/09/2020).
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi. Baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana mengungkapkan bahwa pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan, pemohon wajib memakai masker dan mencuci tangan dulu.
Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.
"Sementara untuk hari Jumat berakhir operasi jam 11.00 WIB" Kata AKP Putu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Pajak kendaraan bisa dibayarkan 60 hari dari tanggal jatuh tempo dan tidak akan merubah tanggal dan bulan jatuh tempo masa pajak motor.
"Pelayanan Samsat Keliling ini merupakan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat untuk pajak, jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh kami siap jemput bola dengan Samsat Keliling," tandasnya. (Ind/ls/red)
Jadwal tempat pelayanan samsat keliling :
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Mobil Samling 1
Senin - Tukum
Selasa - Jatiroto
Rabu - klakah
Kamis - Senduro
Jum'at - KWT Terminal Minak kocar
Mobil samling 2 :
Senin - Tempeh
Selasa - Pasrujambe
Rabu - Rowokangkung
Kamis - Candipuro
Jumat - Ranuyoso
Editor : Redaksi