Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengumumkan pencabutan moratorium ijin tambang pasir. Ada beberapa catatan dalam pencabutan moratorium, salah satunya pengaturan alat berat, waktu operasional tambang yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Cak Thoriq menyatakan, kewenangan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk tambang pasir juga langsung diambil alih Bupati. Sebelumnya, UKL-UPL tambang pasir hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"UKL-UPL khusus pertambangan pasir yang sebelumnya kewenangannya diberikan kepada kepala DLH akan saya ambil kembali," papar cak Thoriq saat menggelar rilis, Rabu (02/09/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Penerbitan UKL-UPL juga akan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat antara penambang tradisional dan alat berat. Jika belum ada kesepakatan antara pemilik ijin dengan penambang tradisional, maka akan jadi pertimbangan keluarnya UKL-UPL.
"Bila mana kondisi sosial masyarakat belum tercapainya kesepatan pemilik ijin tambang dengan masyarakat sekitar, maka itu akan jadi pertimbangan dikeluarkannya UKL-UPL," paparnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Secara tegas cak Thoriq juga menyebut sepanjang pantai selatan tidak ada lagi pertambangan pasir. Bila mana ada pengajuan ijin tambang di pesisir pantai, maka sudah pasti pengajukan UKL-UPLnya akan ditolak. "Saya tegaskan pesisir pantai selatan tidak untuk pertambangan." pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi