Lumajang - Perpanjangan SIM maupun STNK di Satlantas Polres Lumajang masih tergolong normal ditengah pandemi covid19, tidak mengalami penurunan dan pelayanan berjalan seperti biasanya Senin, (21/09/2020).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Tidak mengalami penurunan mbak, masih normal seperti biasnya.Hal itu lantaran kebutuhan masyarakat dan tidak bisa ditunda terlebih pajak," Kata KRI Polres Kumajang Ipda Dodit mendampingi Kasat Lantas AKP Putu Angga.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Prosedur pelayanan saat ini sudah diperketat sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19, jadi untuk anggota pelayanan sendiri wajib menggunakan masker dan faceshield saat berinteraksi dengan masyarakar wajib menggunakan sarung tangan.
"Jadi sebelum melayani ruang samsat dan pelayanan SIM sendiri disemprot dengan disinfektan. Untuk protokol kesehatan mulai diterapkan sejak mewabahnya Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat demi keselamatan berlalu lintas, selalu menggunakan helm, dikarenakan untuk pelindung. Roda empat terus gunakan sabuk pengaman. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi