Lumajang - Perpanjangan SIM maupun STNK di Satlantas Polres Lumajang masih tergolong normal ditengah pandemi covid19, tidak mengalami penurunan dan pelayanan berjalan seperti biasanya Senin, (21/09/2020).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Tidak mengalami penurunan mbak, masih normal seperti biasnya.Hal itu lantaran kebutuhan masyarakat dan tidak bisa ditunda terlebih pajak," Kata KRI Polres Kumajang Ipda Dodit mendampingi Kasat Lantas AKP Putu Angga.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Prosedur pelayanan saat ini sudah diperketat sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19, jadi untuk anggota pelayanan sendiri wajib menggunakan masker dan faceshield saat berinteraksi dengan masyarakar wajib menggunakan sarung tangan.
"Jadi sebelum melayani ruang samsat dan pelayanan SIM sendiri disemprot dengan disinfektan. Untuk protokol kesehatan mulai diterapkan sejak mewabahnya Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat demi keselamatan berlalu lintas, selalu menggunakan helm, dikarenakan untuk pelindung. Roda empat terus gunakan sabuk pengaman. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi