Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menilai terlambat rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lumajang. Paslanya, rekapitulasi hasil perolehan suara Partai dan Caleg sudah lewat dua tahap, yakni berada di KPU Jatim dan KPU RI.
"Iya ada rekomendasi dari Panwaslu kepada KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra Divisi Hukum KPU kepada lumajangsatu.com, Senin (28/04/2014).
KPU kata Pudoli sudah menerima surat dari Panwaslu yang merekomendasikan adanya penghitungan atau rekapitulasi ulang di beberpa titik. Namun, karena tahapannya sudah lewat dan saat ini rekapitulasi sudah di KPU RI, maka KPU Lumajang hanya menerima saja dan tidak akan melaksanakan rekomenadi dari Panwaslu.
Bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi dan melihat adanya pelanggaran yang dilakukan KPU atau jajaran penyelenggara dibawah, naka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Bagi yang merasa tidak puas, kami persilahkan untuk mengajukan gugatan ke MK," paparnya.
Disinggung daerah mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukanrekapitulasi ulanag, Pudoli menyebutkan baru kecamatan Candipuro saja. Meskipuan KPU mendegar masih banyak daerah lain yang akan direkeomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang. Namun KPU kembali menegaskan bahwa rekmenadasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan. KPU mempersilahkan bagi para pihak yang kurang puas untuk melakukan gugatan di MK.
"Untuk sementara masih Kecamatan candipuro saja, meskipun kami dengar banyak yang akan direkomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang," pungkasnya.(Yd/red)
"Iya ada rekomendasi dari Panwaslu kepada KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra Divisi Hukum KPU kepada lumajangsatu.com, Senin (28/04/2014).
KPU kata Pudoli sudah menerima surat dari Panwaslu yang merekomendasikan adanya penghitungan atau rekapitulasi ulang di beberpa titik. Namun, karena tahapannya sudah lewat dan saat ini rekapitulasi sudah di KPU RI, maka KPU Lumajang hanya menerima saja dan tidak akan melaksanakan rekomenadi dari Panwaslu.
Bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi dan melihat adanya pelanggaran yang dilakukan KPU atau jajaran penyelenggara dibawah, naka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Bagi yang merasa tidak puas, kami persilahkan untuk mengajukan gugatan ke MK," paparnya.
Disinggung daerah mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukanrekapitulasi ulanag, Pudoli menyebutkan baru kecamatan Candipuro saja. Meskipuan KPU mendegar masih banyak daerah lain yang akan direkeomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang. Namun KPU kembali menegaskan bahwa rekmenadasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan. KPU mempersilahkan bagi para pihak yang kurang puas untuk melakukan gugatan di MK.
"Untuk sementara masih Kecamatan candipuro saja, meskipun kami dengar banyak yang akan direkomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi