Lumajang-Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang memberikan aturan kapasitas kegiatan keagamaan di gereja saat perayaan Hari Natal. Satgas Covid 19 Lumajang hanya mengijinkan 25�ri daya tampung yang tersedia.
"Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan pada aturan Kementerian Agama," ungkap dr. Bayu Wibowo Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 pada Lumajangsatu.com, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Dia juga mengatakan guna menyiasati terbatasnya kapasitas, jemaat dapat melakukan misa secara virtual. Selain itu juga dari 63 Gereja yang ada di Lumajang hanya sedikit yang melangsungkan misa secara offline.
"Misalnya di daerah kota ada delapan, hanya 3 yang melakukan misa di gereja," ujarnya.
Baca juga: Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri
dr. Bayu Wibowo juga meminta bagi gereja yang tetap mengadakan misa secara offline untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti melakukan screening suhu badan jemaat, menyediakan tempat cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak.
"Untuk orang tua yang sudah lansia lebih baik di rumah saja, karena termasuk golongan rentan," pungkasnya.
Baca juga: Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Gencarkan Patroli Dini Hari Cegah 4C
Dia menjelaskan jika pembatasan tersebut diberlakukan murni sebagai upaya membantu pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kita tahu Lumajang pernah zona merah, untuk itu kita harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, hindari kerumunan, biar status itu tidak terulang,"pungkasnya.(Oky/ls/red)
Editor : Redaksi