Kunir - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Petugas mengamankan 5 perempuan diduga Pekerja Sek Komersial (PSK) dan satu laki-laki diduga pelanggan inisial SPR (56) warga asal Desa Jatiroto.
Satpol PP juga mengamanakan 4 orang pemilik rumah terdiri dari 3 wanita dan 1 laki-laki. Eks lokalisasi Bebekan ada 8 rumah, namun saat dirazia hanya 4 rumah saja yang masih menyedikan jasa esek-esek bagi lelaki hidung belang.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Kita amankan 5 psk, 1 pelanggan dan 4 pemilik rumah," ujar Mattali Bilogo, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (14/01/2021).
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Usai dilakukan pendataan, para PSK, pemilik rumah dari pelanggan akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Setelah itu, akan diserakah ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Satpol PP akan terus melakukan razia penyakit masyarakat dengan menyisir eks lokalisasi yang disinyalir masih menyeidiakan jasa bagi lelaki hidung belang. "Kita akan terus lakukan razia rutin eks lokalisasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi