Pasirian - Polsek Pasirian berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor CBR 150 R. Pelaku inisial IR (48) Desa Pasirian ditangkap polisi di kediaman istrinya di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kamis (14/01/2021).
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku. Walaupun kejadian tersebut sudah dari Bulan Oktober 2020.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kronologis kejadian, pelaku mendatangi rumah korban yang sebelumnya telah saling kenal. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari. Setelah 3 hari sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Awalnya pinjam mbak, namun tidak dikembalikan," kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ketika itu korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi