Pinjam Milik Teman

Gadaikan CBR 150, IR Diringkus Polsek Pasirian Lumajang

lumajangsatu.com
IR, terduga pelaku penipuan sepea motor CB 150 diringkus Polsek Pasirian

Pasirian - Polsek Pasirian berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor CBR 150 R. Pelaku inisial IR (48) Desa Pasirian ditangkap polisi di kediaman istrinya di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kamis (14/01/2021).

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku. Walaupun kejadian tersebut sudah dari Bulan Oktober 2020.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Kronologis kejadian, pelaku mendatangi rumah korban yang sebelumnya telah saling kenal. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari. Setelah 3 hari sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

"Awalnya pinjam mbak, namun tidak dikembalikan," kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Ketika itu korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru