Lumajang - Ditengah pandemi Covid 19 bagi masyarakat Lumajang tidak perlu direpotkan untuk bayar pajak STNK datang ke Samsat pusat. Karena Satlantas Polres Lumajang telah membuka layanan Samsat Keliling di tiga lokasi.
Pelayanan dibuka mulai jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pelayanan tersebut, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Perihal persyaratan, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP). Semisal KTP tidak ada (mewakili) bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Tambahan informasi, untuk mengurangi resiko kerumunan atau antrean di kantor Samsat mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran pajak tahunan di aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengurus pembayaran pajak mereka dimana pun dan kapan pun.
Bagi masyarakat yang mungkin terlambat dalam pembayaran dan ingin mengecek, bisa memanfaatkan aplikasi tersebut. Bisa jadi dilakukan pembayaran tahunan di Indomartaupun Alfamart dengan cara :
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
1.wajib pajak datang ke gerai indomart/alfamart
2.wajib pajak menyerahkan Stnk asli,Ktp asli sesuai atas nama Stnk dan Nomor HP
3.Pekerja indomart memberikan struk pembayaran
4.wajib pajak mendapatkan Sms notifikasi bukti layar di HP
5.wajib pajak memasukan IDSAH di HP
6.E notice akan muncul Di HP
7.Wajib pajak bisa menukarkan E notice (struk pembayaran) dengan syarat membawa dan menunjukan KArtu identitas asli dan stnk asli,Kartu identitas harus sesuai dengan Stnk
"Yang perlu diketahui jika kartu identitas tidak sesuai maka tidak akan di layani dengan penukaran SKPD(notice pajak)" Kata Kanit Reg Iden ( KRI) Satlantas Polres Lumajang Ipda Dodit Prasetyo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi