Bahayakan Pengguna Jalan Lain

Agung Sang Sopir Truck Oleng Diamankan Oleh Satlantas Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Sopir truck oleng saat diamankan Satlantas Polres Lumajang

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang telah mengamankan Mega Agung Setiawan (23) Dusun Krajan Desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo sopir truk oleng yang beraksi di Jalan Candipuro. Polisi langsung menilang dan membuat surat pernyataan oleh agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang bisa membehayakan nyawa orang lain, Senin (8/3/2021).

Aksi ini membahayakan pengendara lain dengan menjalankan truk secara tidak wajar atau disebut dengan truk oleng atau dijoget-jogetkan saat melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas mengamankan truk oleng penuh stiker tersebut di jalur Tempeh.

Baca juga: Kapolres Lumajang Tegaskan Aturan Sound Horeg dan Standar Pertunjukan Jadi Prioritas

"Penegakan hukum yang kami lakukan guna memberi efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feriyana SH SIK
Razia semacam ini akan terus dilakukan oleh anggotanya sampai tidak ada aksi truk oleng di jalanan. Guna efek jera truk langsung di tilang dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Tempursari Semarakkan Kemerdekaan dengan Bagikan Bendera ke Pengendara

"Nanti baru bisa dikeluarkan setelah membayar denda dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan," tandasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru