Bahayakan Pengguna Jalan Lain

Sopir Truck Oleng Asal Pronojiwo Lumajang Ditilang Pasal Berlapis

lumajangsatu.com
Mega Agung, sopir truck oleng asal Pronjiwo saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Membahayakan pengendara lain saat dijalan, sopir truk oleng kena jerat pasal berlapis lantaran menyalahi beberapa pasal lalu lintas. Mega Agung Setiawan (23) warga Dusun Krajan Desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo sangat menyesali aksinya tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan tilang yaitu 288 ayat 3 Jo 106 ayat 5 huruf c, 281 jo 77 ayat 1, 307 jo 169 ayat 1 dan 311 uu lalu lintas no 2 tahun 2009. Satlantas Polres Lumajang menindak tilang tersebut karena sopir hanya memiliki SIM A saja seharusnya SIM B1 umum. Sedangkan untuk buku ujir KIR habis masa berlaku dan barang muatan ketika dibawa itu melebihi kapasitas.

Baca juga: Jalan Pertanian Tembakau Lumajang Diperbaiki Lewat Dana DBHCHT

Usai kejadian tersebut Mega Agung meminta maaf dengan menandatangani surat pernyataan. Agung beraksi jika ada yang mengkode untuk di shoot. Hal tersebut hanya buat seru-seruan bukan ingin viral karena banyak juga beberapa teman lainnya yang melakukan aksi oleng itu.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Komitmen Jaga Keamanan Informasi

"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi" Kata Mega Agung pria berambut abu-abu itu.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru