Lumajang - Membahayakan pengendara lain saat dijalan, sopir truk oleng kena jerat pasal berlapis lantaran menyalahi beberapa pasal lalu lintas. Mega Agung Setiawan (23) warga Dusun Krajan Desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo sangat menyesali aksinya tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan tilang yaitu 288 ayat 3 Jo 106 ayat 5 huruf c, 281 jo 77 ayat 1, 307 jo 169 ayat 1 dan 311 uu lalu lintas no 2 tahun 2009. Satlantas Polres Lumajang menindak tilang tersebut karena sopir hanya memiliki SIM A saja seharusnya SIM B1 umum. Sedangkan untuk buku ujir KIR habis masa berlaku dan barang muatan ketika dibawa itu melebihi kapasitas.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Usai kejadian tersebut Mega Agung meminta maaf dengan menandatangani surat pernyataan. Agung beraksi jika ada yang mengkode untuk di shoot. Hal tersebut hanya buat seru-seruan bukan ingin viral karena banyak juga beberapa teman lainnya yang melakukan aksi oleng itu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi" Kata Mega Agung pria berambut abu-abu itu.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi