Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 sita satu truk miras di 3 TKP yang ada di Kecamatan Senduro Rabu, (24/3/2021).
Hingga kini polisi masih menghitung jumlah botol yang telah disita, sedangkan beberapa pedagang minuman keras ini telah diperiksa guna dimintai keterangan. Kanit Pidum Ipda Muljoko menerangkan bahwa miras ini disita dari beberapa toko kelontong yang ada di wilayah Senduro.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Nanti kami kabari jumlahnya Mbak" Kata Ipda Muljoko.
Pihaknya menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) mulai tanggal 22 Maret sampai tanggal 2 April 2021. Dia juga mengungkapkan bahwa miras dinilai menjadi musuh bersama.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Dalam pemberantasannya, seluruh elemen masyarakat di Lumajang diminta proaktif dengan melaporkan tempat penjualan miras kepada anggota polisi. Akibat dari kejadian tersebut para pedang miras yang tertangkap menjual barang haram dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring).
"Karena ini dari pabrik Mbak, ada segelnya jadi di dikenakan tipiring" kata dia.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Jika penjual ini memproduksi miras sendiri dirumahnya pasal yang disangkakan juga akan berbeda. Bagi produsen pengoplos miras maka akan dikenakan Pasal 204 ayat (1) yang berbunyi arangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Operasi pekat semeru 2021 ini guna menciptakan iklim kondusivitas di wilayah Lumajang terlebih menjelang Bulan Ramadhan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi