Lumajang - Beredarnya pesan 14 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih dikenal dengan tilang elektronik, Satlantas Polres Lumajang menyatakan bahwa masih ada di satu titik yaitu di lampu merah Sukodono.
"Jadi pesan yang beredar itu hoax Mbak" Kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Walaupun sebelumnya dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah melaunching tilang elektronik yang diikuti 12 Polda di Indonesia, termasuk Polda Jatim yang termasuk didalamnya Polres Lumajang.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho S.H S.I.K berkata, ada beberapa poin pembahasan saat itu diantara pelaksanaan survey jalur dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri, penataan jalur parkir dan menghimbau untuk penambahan rambu.Kesiapan perangkat ETLE serta dukungan pelaksanaan pemberlakuan jam operasi namun harus ada payung hukum.
Hasil koordinasi dengan Dishub, perangkat CCTV ETLE sudah siap dioperasikan tinggal menunggu dari vendor untuk mengkonesikan dengan pihak Polri. Kalau yang sudah terpasang yaitu di simpang 3 KTL I dan nanti di simpang 4 toga tahun ini rencananya juga akan di pasang.
Selain itu, badan jalan yang diindikasikan mengganggu pengendara sebab adanya kerusakan seperti lubang akan disikapi oleh pihak yang berkewenangan dengan ditambal.
"Terkait dengan ETLE dan INCAR, maka kuncinya adalah penegakan hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan stake holder yang lainnya," pungkas AKP Bayu. (ind/ls/erd)
Berikut isi pesan berantai melalui aplikasi WhastApp. Mohon ijin perihal ttg 14 titik tilang elektronik di kota Lumajang.
1) Simpang 4 ST
2) Simpang 4 Adipura
3) Simpang 3 Sukodono
4) Simpang 3 Dawuhan
5) Simpang 4 Klojen
6) Simpang 4 P3
7) Simpang 3 Gladag Abang
8) Simpang 4 SMADA
9) Simpang 4 SMP SUKODONO
10) Simpang 5 Cokro
11) Simpang 3 Gozali
12) Simpang 3 SMASA
13) Simpang 3 JLT Tukum
14) Simpang 3 JLT Wonorejo
Agar disampaikan ke anggota dan keluarga bahwa Mulai hari , Selasa tgl 23 Maret 2021 seluruh daerah Polda Jawa timur sudah resmi menggunakan E-tilang, hati-hati yg pada onbid dijalan, patuhi rambu-rambu lalin al:
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
1. jgn nerobos lampu merah,
2. roda jgn nempel garis putih saat berhenti di lampu merah,
3. jgn main HP saat diatas kendaraan,
4. kalo penting mending minggir berhenti dulu,
5. selalu pake helm SNI,
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
6. lampu kendaraan roda dua jgn sampai lupa menyala siang dan malam.
7. selalu patuhi rambu-rambu lalin biarpun ditempat sepi, karena CCTV mgkin ada ditempat yg tdk terlihat dan kita tdk tahu.
8. jk pinjamkan kendaraan bermotor, yakinkan orang yang pinjam harus ta'at dalam berlalulintas, karena yang dpt sangsi/denda yang punya motor bukan yang pinjam (pemilik sesuai di STNK).
Demikian semoga bermanfaat...trim's.
Editor : Redaksi