Lumajang - M (46) warga Desa Tempursari Kecamatan Tempursari tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku saat kepergok di hadapan sang ibu kandung korban.
Kasus tersebut terungkap setelah kepergok oleh ibu kandung, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya sudah 3 kali sejak awal Desember 2020.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi pada Sabtu (3/4/2021) dan saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan. Aksi bejat bermula saat pelaku pulang dari kerja sementara korban, tiduran di depan TV ruang keluarga. Pelaku bergegas mandi kemudian ia mendatangi korban, lalu memeluk dan membuka pakaian korban hingga tak tersisa selanjutnya melakukan aksinya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Pelaku tidak menyangka jika istrinya saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Tak ayal, sang isteri bak disambar petir melihat langsung kejadian itu dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya pakaian korban juga handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Kami kenakan pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur" Kata AKP Fajar. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi