Sukodono - Pertigaan lampu merah Sukodono akan menjadi salah satu tempat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perangkat sudah siap, tinggal menunggu waktu bisa diperasikan untuk menilang pengguna jalan yang tidak tertib.
"Sementara yang siap KTL 1 pertigaan Sukodono," ujar AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang, Senin (05/04/2021).
Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine
Alurnya, jika ada pelanggaran lalulintas, CCTV akan merekam nomor polisi (nopol) kendaraan pelanggar. Setelah itu, akan dikirimkan surat tilang melalui kantor ke alamat yang tertera sesuai STNK kendaraan.
"Surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK disertakan screenshot CCTV," jelasnya.
Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
Pelanggar bisa membayar biaya tilang di bererapa lokasi yang telah ditentukan. Semisal di setiap Desa akan ditempatkan agen-agen perbankan yang telah bekerjasama untuk pembayaran denda tilang. "Jadi denda tilang bisa dibayar langsung di lokasi yang telah kita tentukan," paparnya.
Jika ada teman yang meminjam sepeda motor, maka wajib dingatkan agar tidak melanggar rambu lalulintas. Sebab, yang akan dikirim surat tilang adalah pemilik sepeda motor bukan orang yang meminjam sepeda.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
"Jadi teman wajib mengingatkan temannya jika meminjam sepeda agar tertib berlalulintas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi