Sukodono - Pertigaan lampu merah Sukodono akan menjadi salah satu tempat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perangkat sudah siap, tinggal menunggu waktu bisa diperasikan untuk menilang pengguna jalan yang tidak tertib.
"Sementara yang siap KTL 1 pertigaan Sukodono," ujar AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang, Senin (05/04/2021).
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Alurnya, jika ada pelanggaran lalulintas, CCTV akan merekam nomor polisi (nopol) kendaraan pelanggar. Setelah itu, akan dikirimkan surat tilang melalui kantor ke alamat yang tertera sesuai STNK kendaraan.
"Surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK disertakan screenshot CCTV," jelasnya.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Pelanggar bisa membayar biaya tilang di bererapa lokasi yang telah ditentukan. Semisal di setiap Desa akan ditempatkan agen-agen perbankan yang telah bekerjasama untuk pembayaran denda tilang. "Jadi denda tilang bisa dibayar langsung di lokasi yang telah kita tentukan," paparnya.
Jika ada teman yang meminjam sepeda motor, maka wajib dingatkan agar tidak melanggar rambu lalulintas. Sebab, yang akan dikirim surat tilang adalah pemilik sepeda motor bukan orang yang meminjam sepeda.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Jadi teman wajib mengingatkan temannya jika meminjam sepeda agar tertib berlalulintas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi